Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Gunungkidul mengadakan rapat pembahasan revisi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Welas Asih Dinsos PPPA.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sarjiatmi, S.E., M.M., yang didampingi oleh staf PPPA. Turut hadir sebagai penasihat, perwakilan dari Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah.
Pembahasan dalam rapat menyoroti sejumlah hal penting, termasuk:
- Penyelarasan data dan target yang digunakan dalam RAD PUG, yang akan berbasis pada proyeksi rencana kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing dan rancangan RPJMD yang harus selesai pada Agustus 2025.
- Masukan dari Bagian Hukum terkait penguatan legalitas dokumen agar sesuai peraturan yang berlaku, dengan fokus pada penggunaan data berbasis tahun 2024 sebagai dasar perencanaan.
- Perbedaan pendapat terkait tahun penerapan Perbup, di mana usulan tahun 2025 masih akan dievaluasi lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
Rapat juga membahas rencana pengajuan dokumen revisi ke Bagian Hukum untuk ditandatangani oleh pihak terkait, dengan target pengajuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Jumat mendatang.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk menyempurnakan draft Perbup guna mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Gunungkidul secara optimal dan sesuai regulasi. Dengan langkah ini, diharapkan upaya mewujudkan kesetaraan gender dapat tercapai melalui perencanaan dan pelaksanaan yang terintegrasi di semua sektor.